Jumat, 23 April 2010

Apa rasional digantinya Perpres No. 36 Tahun 2005 dengan Perpres No. 65 Tahun 2006


1.      Apa rasional digantinya Perpres No. 36 Tahun 2005 dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 ?
Pada tahun pertama masa pemerintahannya Presiden Susilo Bambang Yudoyono mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dikenal dengan Perpres Nomer 36 Tahun 2005 untuk menggantikan Keppres No. 55 Tahun 2003 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Undang-undang untuk Kepentingan Umum sebagai Peraturan pelaksana Undang-undang. Kontan saja, berbagai protes dilayangkan seiring terbitnya perpres ini. Protes ini bukan tanpa alasan. Mereka beranggapan bahwa peraturan presiden ini mencerminkan sikap pemerintah yang represif dan otoriter. Bayangkan, secara paksa, pemerintah dapat mencabut hak atas tanah milik rakyat, dengan mengatasnamakan kepentingan umum [Perpres No. 36 Tahun 2005, Bab II Pengadaan Tanah, Pasal 2, bagian (b)]. Selain itu, latar belakang ditetapkannya perpres ini, karena pemerintah sudah terlanjur membuat komitmen pada Infrastructur Summit 2005, yang lebih berpihak pada kaum pemodal (investor) ketimbang kepentingan umum (rakyat). Setelah 1 tahun kemudian Presiden Susilo mengganti Perpres No. 36 Tahun 2005 dengan Perpres No. 65 Tahun 2006. Berita di Kompas bahwa Peraturan Presiden Perubahan atas Perpres No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Perpres No 65/2006) terbit 5 Juni 2006. dimana karena Perpres No. 65 Tahun 2006 merupakan tindaklanjut atas rekomendasi Komisi II kepada Sekretaris Kabinet untuk mengubah Perpres No. 36 Tahun 2005. Ininya Pembangunan infrastruktur merupakan kunci bagi kemajuan ekonomi suatu Negara walaupun pembangunan infrastruktur itu sendiri bukan faktor satu-satunya. Dari pembahasan di atas, sebenarnya secara formal Indonesia telah memiliki strategi pembangunan infrastruktur yang mampu meningkatkan daya saing nasional di kancah global sebagaimana komitmen yang ada dalam RPJP dan RTRWN serta Rencana-rencana  Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah maupun di daerah.


2.      Apa kelemahan dan kelebihan dari Perpres No. 65 Tahun 2006 ?
ΓΌ Kelemahaan
·   Sama dengan peraturan presiden (perpres) sebelumnya, Perpres No 65/2006 tidak disertai dengan Naskah Akademis sehingga tidak dapat diperoleh kejelasan tentang falsafah, orientasi, dan prinsip dasar yang melandasinya. Komentar dibuat dengan catatan, materi dalam perpres harus dimuat dalam undang-undang.
·   Penitipan Ganti rugi ke Pengadilan Negeri bila proses musyawarah mengenai harga tanah tidak selesai. Masalah utamanya adalah mekanisme penitipan ganti rugi kepada Pengadilan Negeri yang dapa pada pasal 10 Perpres No.65 tahun 2006, permasalahan penitipan uang ganti kerugian kepada Pengadilan Negeri (PN) bila lokasi pembangunan tidak dapat dipindahkan, namun musyawarah tidak mencapai hasil setelah berlangsung 120 hari kalender (sebelumnya 90 hari). Perlu ditegaskan, penerapan lembaga penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan pada PN yang diatur dalam Pasal 1404 KUH Perdata keliru diterapkan dalam perpres ini. Selain keliru menerapkan konsep dan terkesan memaksakan kehendak sepihak, Pasal 10 ini tidak final. Secara hukum, Pasal 10 perpres ini tidak relevan karena tanpa menitipkan ganti kerugian pada Pengadilan Negeri, sudah ada jalan keluar yang diatur dalam UU No 20/1961.
·   Perpres No. 65 Tahun 2006 lebih mengemukakan atau mementingkan para investor ketimbang kepentingan umum. dan hanya digunakan sebagai alat legitimasi bagi negara untuk mengambil tanah rakyat secara paksa untuk kepentingan para investor. "Keberadaan Perpres 65 tersebut bukan memastikan tanah untuk rakyat, tapi bagaimana mengambil tanah dari rakyat,