Jumat, 23 April 2010

Apa rasional digantinya Perpres No. 36 Tahun 2005 dengan Perpres No. 65 Tahun 2006


1.      Apa rasional digantinya Perpres No. 36 Tahun 2005 dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 ?
Pada tahun pertama masa pemerintahannya Presiden Susilo Bambang Yudoyono mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dikenal dengan Perpres Nomer 36 Tahun 2005 untuk menggantikan Keppres No. 55 Tahun 2003 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Undang-undang untuk Kepentingan Umum sebagai Peraturan pelaksana Undang-undang. Kontan saja, berbagai protes dilayangkan seiring terbitnya perpres ini. Protes ini bukan tanpa alasan. Mereka beranggapan bahwa peraturan presiden ini mencerminkan sikap pemerintah yang represif dan otoriter. Bayangkan, secara paksa, pemerintah dapat mencabut hak atas tanah milik rakyat, dengan mengatasnamakan kepentingan umum [Perpres No. 36 Tahun 2005, Bab II Pengadaan Tanah, Pasal 2, bagian (b)]. Selain itu, latar belakang ditetapkannya perpres ini, karena pemerintah sudah terlanjur membuat komitmen pada Infrastructur Summit 2005, yang lebih berpihak pada kaum pemodal (investor) ketimbang kepentingan umum (rakyat). Setelah 1 tahun kemudian Presiden Susilo mengganti Perpres No. 36 Tahun 2005 dengan Perpres No. 65 Tahun 2006. Berita di Kompas bahwa Peraturan Presiden Perubahan atas Perpres No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Perpres No 65/2006) terbit 5 Juni 2006. dimana karena Perpres No. 65 Tahun 2006 merupakan tindaklanjut atas rekomendasi Komisi II kepada Sekretaris Kabinet untuk mengubah Perpres No. 36 Tahun 2005. Ininya Pembangunan infrastruktur merupakan kunci bagi kemajuan ekonomi suatu Negara walaupun pembangunan infrastruktur itu sendiri bukan faktor satu-satunya. Dari pembahasan di atas, sebenarnya secara formal Indonesia telah memiliki strategi pembangunan infrastruktur yang mampu meningkatkan daya saing nasional di kancah global sebagaimana komitmen yang ada dalam RPJP dan RTRWN serta Rencana-rencana  Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah maupun di daerah.


2.      Apa kelemahan dan kelebihan dari Perpres No. 65 Tahun 2006 ?
ΓΌ Kelemahaan
·   Sama dengan peraturan presiden (perpres) sebelumnya, Perpres No 65/2006 tidak disertai dengan Naskah Akademis sehingga tidak dapat diperoleh kejelasan tentang falsafah, orientasi, dan prinsip dasar yang melandasinya. Komentar dibuat dengan catatan, materi dalam perpres harus dimuat dalam undang-undang.
·   Penitipan Ganti rugi ke Pengadilan Negeri bila proses musyawarah mengenai harga tanah tidak selesai. Masalah utamanya adalah mekanisme penitipan ganti rugi kepada Pengadilan Negeri yang dapa pada pasal 10 Perpres No.65 tahun 2006, permasalahan penitipan uang ganti kerugian kepada Pengadilan Negeri (PN) bila lokasi pembangunan tidak dapat dipindahkan, namun musyawarah tidak mencapai hasil setelah berlangsung 120 hari kalender (sebelumnya 90 hari). Perlu ditegaskan, penerapan lembaga penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan pada PN yang diatur dalam Pasal 1404 KUH Perdata keliru diterapkan dalam perpres ini. Selain keliru menerapkan konsep dan terkesan memaksakan kehendak sepihak, Pasal 10 ini tidak final. Secara hukum, Pasal 10 perpres ini tidak relevan karena tanpa menitipkan ganti kerugian pada Pengadilan Negeri, sudah ada jalan keluar yang diatur dalam UU No 20/1961.
·   Perpres No. 65 Tahun 2006 lebih mengemukakan atau mementingkan para investor ketimbang kepentingan umum. dan hanya digunakan sebagai alat legitimasi bagi negara untuk mengambil tanah rakyat secara paksa untuk kepentingan para investor. "Keberadaan Perpres 65 tersebut bukan memastikan tanah untuk rakyat, tapi bagaimana mengambil tanah dari rakyat,

Selasa, 30 Maret 2010

Agen Perniagaan

Agen Perniagaan
a) Pengertian
Agen Perniagaan (komersil agent) adalah seorang atau suatu perusahaan yang bertindak sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahaan lain umumnya perusahnaan luar negeri dengan siapa ia mempunyai hubungan tetap. Seorang agen perniagaan selalu bertindak atas nama pengusaha dan juga mewakili pengusaha maka disini juga ada hubungannya pemberi kuasa. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (Volmacht) bagi pemegang kuasa. Dalam hal ini agen perniagaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha
b) Dasar Hukum
. Di Indonesia kedudukan seorang agen perniagaan belum diatur dalam perundang-undangan karena komunikasi perdagangan pada waktu itu dengan luar negri belum banyak atau masih dalam tahap perkembangan. Lain halnya di luar negri, dimana perdagangan luar negri telah meningkat seperti di Inggris, Belanda, dan AS. Sebagai perbandingan, serta mengingat perkembangan kedudukan agent di Indonesia, maka disini akan kami uraikan tentang kedudukan agent di AS. Hubungan kedudukan agen perniagaan dengan prinsipalnay diatur dalam suatu kontrak yang disebut "Agentuur Contract" yaitu suatu kontrak agency dimana ditentukan antara lain mengenai :
• Daerah perwakilannya ( agencynya).
• Lamanya kontrak itu berlaku.
• Berkuasa tidaknya menutup perjanjian.
• Jumlah provisi dan penggantian ongkos.
c) Tugas/Kewajiban
• Perusahaan itu membeli barang-barang itu untuk perhitungnya sendiri
• mendapatkan komisi kemudian menjualnya kembali.
• Perusahaan itu merupakan wakil dari perusahaan yang memproduksi barang-barang Itu.
• Perusahaan itu bertindak sebagai penyalur untuk memenuhi pembelinya danmengusahakan suatu penawaran pembelian.
• Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga
d) Hak
• Mernpunyai hubungan tetap dengan pengusaha.
• Mewakili untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha
• Kedudukan agen perusahaan dengan pengusaha adalah sederajat.
• Hubungan antara pengusaha dan agen perniagaan adalah merupakan hubungan pemberian kuasa.
• Agen perniagaan hanya boleh dituntut menanggung kerugian karena tidak masuknya pembayaran dari pembeli paling banyak sejumlah privisi yang akan diterimanya. Mengingat tugasnya, maka dikenal agen beli dan agen jual

2) Makelar
a) Pengertian
Makelar adalah pedagang perantara dalam jual beli baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diikat oleh pejabat yang berwenang dan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya. Upah dari seorang Makelar yang jujur disebut provisi. Seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian
b) Dasar Hukum
Mengenai makelar ini diatur dalam Buku I pasal 62 - 72 K.U.H.D. Menurut pengerti an UU adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian.
Dalam pasal 64 K.U.H.D disebutkan contoh beberapa macam perjanjian misalnya : perjanjian jual beli barang dagang, surat-surat berharga, asuransi, pengangkutan dengan kapal dan lain-lain.
c) Tugas/Kewajiban
Adapun kewajiban seorang makelar meliputi antara lain:
- Membuat dokumen mengenai transaksi-transaksi yang telah dibuat oleh pihak ketiga
- Memberikan copi atau foto copy dari catatan-catatan tentang transksi jika pihak III membutuhkan
Berakhirnya tugas makelar dapat terjadi antara lain :
1. Karena dicabut ijinya oleh pengadilan atas permohonan pihak yang pernah dirugikan oleh makelar
2. Karena makelar jatuh failed (kewajiban lebih besar daripada harta yang dimiliki berdasarkan penetapan dari pengadilan) diatur dalam pasal 62,64,66 KUHDagang
1. Membuat buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar.Setiap hari catatan itu disalin dalam buku harian dengan keterangan yang jelas, misaInya :
• Saat terjadinya perjanjian dan penyerahan
• Jenis serta banyaknya benda
• Harga benda
• Klausula perjanjian serta syarat-syarat yang dijanjikan.
2. Siap sedia setiap saat untuk memberi kutipan dari buku-buku kepada pihak-pihak yang bersangkutan terutama mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan dalam hubungan dengan transaksi yang diadakan (pasal 68 K.U.H.D)
3. Menyimpan monster (contoh barang) sampai penyerahan barang itu dilakukan (pasal 69 K.U.H.D).
4. Menjamin kebenaran tanda tangan dari penjual dalam perdagangan surat wesel atau surat-surat berharga lainnya yang tercantum dalam surat-surat tersebut
d) Hak
Dalam pasal 68 K.U.H.D disebutkan bahwa pembukuan seorang makelar mempunyai kekuatanm pembuktian khusus dan sempurna. Dan sebagai seorang yang diangkat pemerintah makelar mernpunyai hak retentie yaitu hak penahanan. Misalnya hak untuk menahan barang apabila harga barang belum dibayar.
Seorang makelar yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi sebagai mana tercantum dalam pasal 71 sampai dengan 73 K.U.H.D. yang meliputi : sehersing/pemecatan dan penggantian kerugian kepada kliennya.
• Pasal 71 K.U.H.D menegaskan bahwa apabila seorang makelar membuat pelanggaran terhadap kewajiban yang ditetapkan menurut UU, la oleh Pengadilan Negeri ditempat tinggalnya atau atas permintaan kliennya dapat di schor atau dicabut jabatannya.
• Pasal 72 K.U.H.D : dalam hal ini yang bersangkutan jatuh pailit maka ia dapat di schor dati Jabatannya yang oleh Pengadilan Negeri (PN) dapat dilanjutkan dengan pemecatan.
• Pasal 73 K.U.H.D. : seorang makelar yang telah dilepas dari jabatannya sekati-kati tidak boleh diangkat kembali dalam jabatan itu


3) Komisioner
a) Pengertian
Komisioner adalah perantara dagang yang tidak perlu mengangkat sumpah di muka Pengadilan dan dapat membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri dengan mendapatkan upah tertentu yang disebut provisi atau komisi. Menurut pasal 76 K.U.H.D, maka seorang komisioner dirumuskan sebagai orang yang melakukan tindak perusahaan untuk mengadakan persetujuan atas perintah dan perhitungan orang lain yang disebut komiten, akan tetapi persetujuan itu tidak dilakuakn atas komitennya, melainkan atas namanya sendiri atau firmanya dan dengan ini, menerima upah yang disebut provisi atau komisi. Apabila seorang komisioner mengadakan pernbelian atau penjualan maka ia sendiri yang terikat pada perjanjian tersebut dan ia yang berhak menagih uang penjualan. Komiten dalam hal ini tidak mempunyai hak menagih sama sekali, walaupun hal itu dilakukan atas perintah dan untuk kepentingan komitennya.
b) Dasar Hukum
Pasal 76 K.U.H.D
c) Tugas/Kewajiban
• Menerima, menyimpan dan mengasuransikan barang-barang milik prinsipalnya.
• Membayar ongkos-ongkos pengurusan barang-barang tersebut diatas.
• Membeli atau menjual barang-barang tersebut yang telah ditentukan batas harga terendah dan tertinggi oleh prinsipalnya.
• Menagih pendapatan penjual dan mengirimkan perhitungan kepada prinsipalnya.
• Membayar “netto proven” yaitu pendapatan kotor setelah dipotong ongkos dan komosi pada prinsipalnya.
d) Hak
• Memepunyai hak privilege (didahulukan) untyuk menuntut uang yang telah dibayarlebih dahulu, bunga-bunga dan provisi.
• Mempunyai hak menuntut terhadap perikatan yang sedang berjalan baik atas barang-barang yang telah dikirimkan oleh pemberi kuasa untuk dijual atau untuk disimpan maupun yang telah dibeli dan diterima olehnya atas tanggungan pemberi kuasa.
• Memepunyai hak retensi, yaitu hak untuk menahan barang bila provisi dab biaya-biaya lain belum dibayar.

4) Ekspeditur
a) Pengertian
Ekspeditur adalah seseorang yang pekerjaannya menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan.
b) Dasar Hukum
Pasal 86 - Pasal 89 KUHD.
c) Tugas/Kewajiban
• Membuat catatan-catatan dalam register harian secara berturut-turut tentang sifat dan jumlah barang-barang atau barang-barang dagangan yang harus diangkut, dan bila diminta, juga tentang nilainya.\
• Menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diterimanya untuk itu, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik.
• Menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang dagangan dan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya.
• Menanggung ekspeditur perantara yang digunakannya
d) Hak
Memperoleh upah sebagai bayaran atas usahanya.

5) Perusahaan Bank
a) Pengertian
Perusahaan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak. Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan
b) Dasar Hukum
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998
c) Tugas/Kewajiban
• . Menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1. salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank.
2. salinan dokumen perizinan bank.
3. surat keterangan tingkat kesehatan bank.
4. surat pernyataan dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank
• Membayar kontribusi kepesertaan.
• Membayar premi penjaminan
d) Hak
Membeli penempatan deposito nasabah menggunakan mata uang alternatif dengan nilai tukar mata uang yang telah ditetapkan sebelumnya.




Persamaaan dan perbedaan antara (agen perniagaan, makelar, komisioner, ekspeditur dan perusahaan bank)
 Persamaaan
• Orang-orang yang sama-sama yang tidak langsung bekerja pada pengusaha
• Memepunyai kepentingan yang jelas yaitu mencari sutu keuntungan atau laba
• Bergerak di bidang jasa
 Perbedaan
• Agen perniagaan
Agen Perniagaan (komersil agent) adalah seorang atau suatu perusahaan yang bertindak sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahnaan lain umumnya perusahnaan luar negeri dengan siapa ia mempunyai hubungan tetap. Seorang agen perniagaan selalu bertindak atas nama pengusaha dan juga mewakili pengusaha maka disini juga ada hubungannya pemberi kuasa
• Makelar
Makelar adalah pedagang perantara dalam jual beli baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diikat oleh pejabat yang berwenang dan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya. Upah dari seorang Makelar yang jujur disebut provisi.
• Komisioner
Komisioner adalah perantara dagang yang tidak perlu mengangkat sumpah di muka Pengadilan dan dapat membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri dengan mendapatkan upah tertentu yang disebut provisi atau komisi.
• Ekspeditur
Ekspeditur adalah seseorang yang pekerjaannya menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan.
• Perusahaan Bank
Perusahaan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.

Sintak strategi pembelajaran discovery

Sintak strategi pembelajaran discovery
Disini bimbingan guru bukanlah semacam resep yang harus dlikuti tetapi hanya merupakan arahan tentang prosedur kerja yang diperlukan. Carin (1993) memberi petunjuk dalam merencanakan dan menyiapkan pembelajaran penemuan sebagai berikut:
A. Menentukan tujuan yang akan dipelajari oleh siswa.
(1) Memilih metode yang sesuai dengan kegiatan penemuan.
(2) Menentukan lembar pengamatan data untuk siswa.
(3) Menyiapkan alat dan bahan secara lengkap.
(4) Menentukan dengan cermat apakah siswa akan bekerja secara individu atau secara berkelompok yang terdiri dari 2 sampai 5 siswa.
(5) Mencoba terlebih dahulu kegiatan yang akan dikerjakan oleh siswa.

Untuk mencapai tujuan di atas maka guru harus menyarankan hal-hal di bawah ini:
(1) Membantu siswa untuk memahami tujuan dan prosedur kegiatan yang harus dilakuka.
(2) Memeriksa bahwa semua siswa memahami tujuan dan prosedur kegiatan yang harus dilakukan.
(3) Menjelaskan pada siswa tentang cara bekerja yang aman.
(4) Mengamati setiap siswa selama mereka melakukan kegiatan.
(5) Memberi waktu yang cukup kepada siswa untuk mengembalikan alat dan bahan yang digunakan.
(6) Melakukan diskusi tentang kesimpulan untuk setiap jenis kegiatan.

Pendekatan discovery harus memenuhi empat kriteria ialah kejelasan, kesesuaian ketepatan dan kerumitannya. Setelah guru mengundang siswa untuk mengajukan masalah yang erat hubungannya dengan pokok bahasan yang akan diajarkan, siswa akan terlibat dalam kegiatan discovery dengan melalui 5 fase ialah:
Fase 1 : Siswa menghadapi masalah yang dianggap oleh siswa memberikan tantangan untuk diteliti. Maksudnya siswa diberikan kebebasan didalam mencari dan menentukan permasalah sendiri atau menemukan permasalahan dimasyarakat untuk diteliti besama teman kelompoknya, yang nantinya bisa memecahkannya masalah tersebut dengan berdiskusi.
Fase 2 : Siswa melakukan pengumpulan data untuk menguji kondisi, sifat khusus dari objek teliti dan pengujian terhadap situasi masalah yang dihadapi. Maksudnya didalam siswa memecahkan suatu pemasalahan, siswa tesubut itu harus mencari informasi dan mengumpulkan data lewat observasi kelapangan atau pun wawancara dengan narasumber yang bersangkutan, baru bisa melakukan penujian terhadap suatu masalah.
Fase3 : Siswa mengumpulkan data untuk memisahkan variabel yang relevan, berhipotesis dan bereksperimen untuk menguji hipotesis sehingga diperoleh hubungan sebab akibat. Maksudnya disini setelah siswa mandapat informasi dan sudah mendapat data, selajutnya siswa harus memisahkan atau memilah-memilah data yang relevan dengan pemasalahan yang ingin pecahkan, untuk melakukan eksperimen untuk menguji kebenaran hipotesis.
Fase 4 : Merumuskan penemuan hingga diperoleh penjelasan, pernyataan, atau prinsip yang lebih formal. Maksudnya disini setelah siswa merumuskan masalah dan mendapat sebuah penemuan yang baru, penemuan tersebut bisa diperjelas dalam bentuk makalah dan yang lainnya.
Fase 5 : Melakukan analisis terhadap proses discovery, strategi yang dilakukan oleh guru maupun siswa. Analisis diperlukan untuk membantu siswa terarah pada mencari sebab akibat. Maksudnya adalah setelah siswa selesasi mengadakan atau memecahkan masalah, disini guru dan siswa bersama-sama menganalisa bagaimana proses discovery tersebut, dan guru sifatnya melurusankan dan memberikan penjelasan hal-hal yang kurang maupun yang salah dengan demikain siswa dapat belajarnya dengan baik dan terarah.

Hubungan antara kegelisahan dan kebudayaan dalam kehidupan manusia

Hubungan antara kegelisahan dan kebudayaan dalam kehidupan manusia
Kegelisahan berasal dari kata “gelisah”. Gelisah artinya rasa yang tidak tenteram di dalam hati atau sealu merasa khawatir, tidak dapat tenang (saat tidur), tidak sabaran (ketika menanti), cemas dan sebagainya. Kegelisahan artinya perasaan gelisah, khawatir, cemas, takut dan jijik. Rasa gelisah ini sesuai dengan suatu pendapat yang menyatakan bahwa manusia yang gelisah mudah dihantui rasa khawatir atau takut.
Pada suatu saat dalam kehidupan manusia pasti akan mengalami kegelisahan, hal ini bila tidak cepat diatasi akan dapat menyebabkan timbulnya suatu penyakit. Kegelisahan yang cukup lama hinggap dalam diri, bisa menyebabkan hilangnya kemampuan dalam merasakan kebahagiaan.
Seiring dengan perkembangan kehidupan manusia yang semakin modern, akan timbul juga berbagai permasalahan dalam hidup yang menyebabkan timbulnya kegelisahan. Semua ini timbul, akibat kebutuhan hidup yang meningkat, rasa individualistis Dalam konteks budaya, dapat dikatakan timbulnya kegelisahan sebagia akibat dari instink manusia untuk berbudaya, yaitu sebagai suatu cara untuk mencari “kesempurnaan”. Atau dari sisi batiniah manusia, gelisah sebagai akibat noda dosa pada hati manusia. Dan tidak jarang akibat kegelisahan seseorang, sekaligus membuat orang lain menjadi korbannya.
Alasan mendasar mengapa manusia gelisah ialah karena manusia memiliki hati dan perasaan. Bentuk kegelisahannya berupa keterasingan, kesepian, dan ketidakpastian. Perasan-perasaaan semacam ini silih berganti dengan kebahagiaan, kegembiraan dalam kehidupan manusia. Perasaan seseorang yang sedang gelisah, ialah hatinya tidak tenteram, merasa khawatir, cemas, takut, jijik, dan sebagainya. Perasaan cemas menurut Sigmund Freud ada tiga macam, yaitu:
1. Kecemasan Objektif, dimana kegelisahan ini mirip dengan kegelisahan terapan seperti contohnya ketika seorang anak belum juga pulang sekolah, padahal sudah lewat waktunya, ketika ibu sedang sakit keras, dan lain-lain
2. Kecemasan Neurotik (saraf), kecemasan ini timbul akibat pengamatan tentang bahaya dari naluri. Contohnya ketika hidup dalam lingkungan yang baru, kita harus bisa beradaptasi dengan lingkungan itu, rasa takut yang irrasional, rasa gugup, dan sebagainya.
3. Kecemasan Moral, yang muncul dari emosi diri sendiri seperti perasaan iri, dengki, dendam, hasud, marah, sombong, rendah diri, dan sebagainya.

Cara mengatasi kegelisahan pertama-tam adalah harus dimulai dari diri sendiri, yaitu kita harus bisa bersikap tenang. Dengan sikap tenang kita dapat berpikir tenang, niscaya segala kegelisahan serta kesulitan akan dapat kita atasi. Dengan ketenangan seperti ini, akan mungkin orang yang mengancam kita akan mengurungkan niatnya. Contohnya : Ketika di tengah jalan ada seseorang berniat jahat kepada kita menodongkan senjata tajam, dia akan semakin berani mengamcam ketika melihat kita gemetaran dan ketakutan. Namun bila kita menghadapinya dengan tenang, dan berani, tentu orang yang mengarahkan senjata kepada kita mungkinakan gentar dan mengurungkan niatnya.
Di dalam ajaran agama, salah satu cara untuk mengatasi kegelisahan adalah manusia diperintahkan untuk selalu meningkatkan iman, taqwa, amal saleh, dan ibadah kita kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hanya dengan cara mendekatkan diri kepada Tuhan, makahati gelisah manusia akan hilang sedikit demi sedikit. Yang dimaksud mendekatkan diri dengan Tuhan disini adalah tidak melulu hubungan vertikal dengan Tuhan, tapi juga harus disertai dengan hubungan vertikal dengan sesama manusia dan juga lingkungan. Contohnya : ketika kita sedang mengalami suatu masalah yang pelik, saat ada salah satu anggota keluarga yang sakit keras namun tidak sembuh-sembuh maka satu-satunya tempat kita memohon kesembuhan adalah Tuhan Yang Maha Esa. Dengan mendekatkan diri kepada Tuhan disertai berbagai uaha untuk mendapat kesembuhan maka diri kita akan ikhlas dalam menerima segal cobaan dan apapun yang terjadi nantinya.

Hubungan antara keyakinan dan kebudayaan dalam kehidupan manusia

Hubungan antara keyakinan dan kebudayaan dalam kehidupan manusia
Keyakinan berasal dari kata yakin, artinya meyakini atau mempercayai dan mengakui kebenaran yang sejati. Keyakinan adalah hal-hal yang berhubungan dengan pengakuan atau keyakinan akan kebenaran. Keyakinan juga merupakan sebuah kebenaran yang hakiki yang berasal dari Tuhan dan tidak dapat dihindari keberadaannya.
Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki ideologi Pancasila, kita harus selalu menjunjung Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan dalam pasal 29 ayat 2 juga disebutkan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu“. Karena itu tiap-tiap orang wajib menerima dan menghormati berbagai keyakinan yang ada dan menghargai setiap perbedaan.
Kepercayaan dalam agama merupakan keyakinan yang paling besar. Yang dimaksud “beragama” disini adalah setiap orang dibebaskan untuk memilih dan meyakini agama yang mereka anut dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Karena itu Indonesia tidak mengakui atheis. Sesuai dengan salah satu konsep Tri Hita Karana yaitu Parahyangan yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, maka manusia dituntut untuk selalu berbakti dan beribadah. Beribadah artinya menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Dengan pengetahuan ini diharapkan manusia Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertamanya tidak hanya sekedar mengaku berTuhan, melainkan harus pula mewujudkan pengakuannya itu dengan tindakan atau perilaku yang nyata. Hal ini terwujud adalam konsep Tri Hita Karana yaitu Pawongan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dan Palemahan yang mengatur hubungan manusia dengan lingkungannya. Karena beribadah dalam arti luas juga berbuat baik, yang tidak hanya baik bagi diri dan keluarganya, melainkan juga bagi manusia dan alam di sekitarnya.
Keyakinan di sini lebih kami spesifikan kepada agama. Secara umum, agama dinyatakan sebagai seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan mengatur hubungan manusia dengan ingkungannya. Aturan-aturan tersebut penuh dengan muatan sistem nilai, karena pada dasarnya aturan-aturan tersebut bersumber pada etos dan pandangan hidup. Karena itu aturan-aturan yang ada dalam agama bersifat normative, atau yang seharusnya dan sebaiknya dilakukan. Dengan demikian nilai-nilai agama merupakan salah satu sumber nilai dari system nilai budaya.
Sama halnya dengan kebudayaan, yaitu berbagai model pengetahuan manusia, dimaksudkan sebagai peta kognitif dalam berperilaku di masyarakat. Disamping itu, agama juga menekankan kepada adanya keteraturan social dalam masyarakat. Dalam beberapa kebudayaan, ajaran-ajaran agama yang terutama menjadi model pengetahuan yang dijadikan pegangan dalam memahami dan menanggapi lingkungan yang dihadapi serta bagi perwujudan kelakuan dan tindakannya.
Jadi, hubungan antara keyakinan dan kebudayaan, sangat jelas bila diacu konsepsi keyakinan/agama sebagai sistem simbol yang berfungsi untuk menanamkan semangat dan motivasi yang kuat, mendalam, dan bertahan lama dengan menciptakan konsepsi-konsepsi yang bersifat umum tentang eksistensi, dan membungkus konsepsi-konsepsi itu sedemikian rupa dalam suasana faktualitas sehingga suasana dan motivasi itu terlihat sangat realistis. Dari definisi trersebut, dapat dilihat bahwa pada hakekatnya keyakinan/agama adalah sama dengan kebudayaan, yaitu suatu system atau symbol pengetahuan yang menciptakan, menggolongka-golongkan, meramu/merangkai, dan menggunakan symbol-simbol untuk berkomunikasi dan untuk menghadapi lingkungannya, namun symbol-simbol agama ini lebih bersifat suci dari symbol-simbol lainnya. Karena simbol-simbol agama itu bersifat suci, maka digunakan berbagai pranata sosial dalam proses penanganan kenyataan-kenyataan social yang dihadapi oleh manusia.

Kelemahan model pembelajaran kooperatif

Kelemahan model pembelajaran kooperatif

Muhammad Faiq Dzaki

Kelemahan model pembelajaran kooperatif yaitu:
a. Guru khawatir bahwa akan terjadi kekacauan dikelas. Kondisi seperti ini dapat diatasi dengan guru mengkondisikan kelas atau pembelajaran dilakuakan di luar kelas seperti di laboratorium matematika, aula atau di tempat yang terbuka.
b. Banyak siswa tidak senang apabila disuruh bekerja sama dengan yang lain. Siswa yang tekun merasa harus bekerja melebihi siswa yang lain dalam grup mereka, sedangkan siswa yang kurang mampu merasa minder ditempatkan dalam satu grup dengan siswa yang lebih pandai. Siswa yang tekun merasa temannya yang kurang mampu hanya menumpang pada hasil jerih payahnya. Hal ini tidak perlu dikhawatirkan sebab dalam model pembelajaran kooperatif bukan kognitifnya saja yang dinilai tetapi dari segi afektif dan psikomotoriknya juga dinilai seperti kerjasama diantara anggota kelompok, keaktifan dalam kelompok serta sumbangan nilai yang diberikan kepada kelompok.
c. Perasaan was-was pada anggota kelompok akan hilangnya karakteristik atau keunikan pribadi mereka karena harus menyesuaikan diri dengan kelompok. Karakteristik pribadi tidak luntur hanya karena bekerjasama dengan orang lain, justru keunikan itu semakin kuat bila disandingkan dengan orang lain.
d. Banyak siswa takut bahwa pekerjaan tidak akan terbagi rata atau secara adil, bahwa satu orang harus mengerjakan seluruh pekerjaan tersebut. Dalam model pembelajaran kooperatif pembagian tugas rata, setiap anggota kelompok harus dapat mempresentasikan apa yang telah didapatnya dalam kelompok sehingga ada pertanggungjawaban secara individu.

Model pembelajaran kooperatif merupakan model pembelajaran yang dapat memotivasi belajar siswa dimana kekurangan yang mungkin terjadi dapat diminimalisirkan.