Selasa, 30 Maret 2010

Agen Perniagaan

Agen Perniagaan
a) Pengertian
Agen Perniagaan (komersil agent) adalah seorang atau suatu perusahaan yang bertindak sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahaan lain umumnya perusahnaan luar negeri dengan siapa ia mempunyai hubungan tetap. Seorang agen perniagaan selalu bertindak atas nama pengusaha dan juga mewakili pengusaha maka disini juga ada hubungannya pemberi kuasa. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (Volmacht) bagi pemegang kuasa. Dalam hal ini agen perniagaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha
b) Dasar Hukum
. Di Indonesia kedudukan seorang agen perniagaan belum diatur dalam perundang-undangan karena komunikasi perdagangan pada waktu itu dengan luar negri belum banyak atau masih dalam tahap perkembangan. Lain halnya di luar negri, dimana perdagangan luar negri telah meningkat seperti di Inggris, Belanda, dan AS. Sebagai perbandingan, serta mengingat perkembangan kedudukan agent di Indonesia, maka disini akan kami uraikan tentang kedudukan agent di AS. Hubungan kedudukan agen perniagaan dengan prinsipalnay diatur dalam suatu kontrak yang disebut "Agentuur Contract" yaitu suatu kontrak agency dimana ditentukan antara lain mengenai :
• Daerah perwakilannya ( agencynya).
• Lamanya kontrak itu berlaku.
• Berkuasa tidaknya menutup perjanjian.
• Jumlah provisi dan penggantian ongkos.
c) Tugas/Kewajiban
• Perusahaan itu membeli barang-barang itu untuk perhitungnya sendiri
• mendapatkan komisi kemudian menjualnya kembali.
• Perusahaan itu merupakan wakil dari perusahaan yang memproduksi barang-barang Itu.
• Perusahaan itu bertindak sebagai penyalur untuk memenuhi pembelinya danmengusahakan suatu penawaran pembelian.
• Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga
d) Hak
• Mernpunyai hubungan tetap dengan pengusaha.
• Mewakili untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha
• Kedudukan agen perusahaan dengan pengusaha adalah sederajat.
• Hubungan antara pengusaha dan agen perniagaan adalah merupakan hubungan pemberian kuasa.
• Agen perniagaan hanya boleh dituntut menanggung kerugian karena tidak masuknya pembayaran dari pembeli paling banyak sejumlah privisi yang akan diterimanya. Mengingat tugasnya, maka dikenal agen beli dan agen jual

2) Makelar
a) Pengertian
Makelar adalah pedagang perantara dalam jual beli baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diikat oleh pejabat yang berwenang dan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya. Upah dari seorang Makelar yang jujur disebut provisi. Seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian
b) Dasar Hukum
Mengenai makelar ini diatur dalam Buku I pasal 62 - 72 K.U.H.D. Menurut pengerti an UU adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian.
Dalam pasal 64 K.U.H.D disebutkan contoh beberapa macam perjanjian misalnya : perjanjian jual beli barang dagang, surat-surat berharga, asuransi, pengangkutan dengan kapal dan lain-lain.
c) Tugas/Kewajiban
Adapun kewajiban seorang makelar meliputi antara lain:
- Membuat dokumen mengenai transaksi-transaksi yang telah dibuat oleh pihak ketiga
- Memberikan copi atau foto copy dari catatan-catatan tentang transksi jika pihak III membutuhkan
Berakhirnya tugas makelar dapat terjadi antara lain :
1. Karena dicabut ijinya oleh pengadilan atas permohonan pihak yang pernah dirugikan oleh makelar
2. Karena makelar jatuh failed (kewajiban lebih besar daripada harta yang dimiliki berdasarkan penetapan dari pengadilan) diatur dalam pasal 62,64,66 KUHDagang
1. Membuat buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar.Setiap hari catatan itu disalin dalam buku harian dengan keterangan yang jelas, misaInya :
• Saat terjadinya perjanjian dan penyerahan
• Jenis serta banyaknya benda
• Harga benda
• Klausula perjanjian serta syarat-syarat yang dijanjikan.
2. Siap sedia setiap saat untuk memberi kutipan dari buku-buku kepada pihak-pihak yang bersangkutan terutama mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan dalam hubungan dengan transaksi yang diadakan (pasal 68 K.U.H.D)
3. Menyimpan monster (contoh barang) sampai penyerahan barang itu dilakukan (pasal 69 K.U.H.D).
4. Menjamin kebenaran tanda tangan dari penjual dalam perdagangan surat wesel atau surat-surat berharga lainnya yang tercantum dalam surat-surat tersebut
d) Hak
Dalam pasal 68 K.U.H.D disebutkan bahwa pembukuan seorang makelar mempunyai kekuatanm pembuktian khusus dan sempurna. Dan sebagai seorang yang diangkat pemerintah makelar mernpunyai hak retentie yaitu hak penahanan. Misalnya hak untuk menahan barang apabila harga barang belum dibayar.
Seorang makelar yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi sebagai mana tercantum dalam pasal 71 sampai dengan 73 K.U.H.D. yang meliputi : sehersing/pemecatan dan penggantian kerugian kepada kliennya.
• Pasal 71 K.U.H.D menegaskan bahwa apabila seorang makelar membuat pelanggaran terhadap kewajiban yang ditetapkan menurut UU, la oleh Pengadilan Negeri ditempat tinggalnya atau atas permintaan kliennya dapat di schor atau dicabut jabatannya.
• Pasal 72 K.U.H.D : dalam hal ini yang bersangkutan jatuh pailit maka ia dapat di schor dati Jabatannya yang oleh Pengadilan Negeri (PN) dapat dilanjutkan dengan pemecatan.
• Pasal 73 K.U.H.D. : seorang makelar yang telah dilepas dari jabatannya sekati-kati tidak boleh diangkat kembali dalam jabatan itu


3) Komisioner
a) Pengertian
Komisioner adalah perantara dagang yang tidak perlu mengangkat sumpah di muka Pengadilan dan dapat membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri dengan mendapatkan upah tertentu yang disebut provisi atau komisi. Menurut pasal 76 K.U.H.D, maka seorang komisioner dirumuskan sebagai orang yang melakukan tindak perusahaan untuk mengadakan persetujuan atas perintah dan perhitungan orang lain yang disebut komiten, akan tetapi persetujuan itu tidak dilakuakn atas komitennya, melainkan atas namanya sendiri atau firmanya dan dengan ini, menerima upah yang disebut provisi atau komisi. Apabila seorang komisioner mengadakan pernbelian atau penjualan maka ia sendiri yang terikat pada perjanjian tersebut dan ia yang berhak menagih uang penjualan. Komiten dalam hal ini tidak mempunyai hak menagih sama sekali, walaupun hal itu dilakukan atas perintah dan untuk kepentingan komitennya.
b) Dasar Hukum
Pasal 76 K.U.H.D
c) Tugas/Kewajiban
• Menerima, menyimpan dan mengasuransikan barang-barang milik prinsipalnya.
• Membayar ongkos-ongkos pengurusan barang-barang tersebut diatas.
• Membeli atau menjual barang-barang tersebut yang telah ditentukan batas harga terendah dan tertinggi oleh prinsipalnya.
• Menagih pendapatan penjual dan mengirimkan perhitungan kepada prinsipalnya.
• Membayar “netto proven” yaitu pendapatan kotor setelah dipotong ongkos dan komosi pada prinsipalnya.
d) Hak
• Memepunyai hak privilege (didahulukan) untyuk menuntut uang yang telah dibayarlebih dahulu, bunga-bunga dan provisi.
• Mempunyai hak menuntut terhadap perikatan yang sedang berjalan baik atas barang-barang yang telah dikirimkan oleh pemberi kuasa untuk dijual atau untuk disimpan maupun yang telah dibeli dan diterima olehnya atas tanggungan pemberi kuasa.
• Memepunyai hak retensi, yaitu hak untuk menahan barang bila provisi dab biaya-biaya lain belum dibayar.

4) Ekspeditur
a) Pengertian
Ekspeditur adalah seseorang yang pekerjaannya menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan.
b) Dasar Hukum
Pasal 86 - Pasal 89 KUHD.
c) Tugas/Kewajiban
• Membuat catatan-catatan dalam register harian secara berturut-turut tentang sifat dan jumlah barang-barang atau barang-barang dagangan yang harus diangkut, dan bila diminta, juga tentang nilainya.\
• Menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diterimanya untuk itu, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik.
• Menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang dagangan dan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya.
• Menanggung ekspeditur perantara yang digunakannya
d) Hak
Memperoleh upah sebagai bayaran atas usahanya.

5) Perusahaan Bank
a) Pengertian
Perusahaan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak. Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan
b) Dasar Hukum
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998
c) Tugas/Kewajiban
• . Menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1. salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank.
2. salinan dokumen perizinan bank.
3. surat keterangan tingkat kesehatan bank.
4. surat pernyataan dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank
• Membayar kontribusi kepesertaan.
• Membayar premi penjaminan
d) Hak
Membeli penempatan deposito nasabah menggunakan mata uang alternatif dengan nilai tukar mata uang yang telah ditetapkan sebelumnya.




Persamaaan dan perbedaan antara (agen perniagaan, makelar, komisioner, ekspeditur dan perusahaan bank)
 Persamaaan
• Orang-orang yang sama-sama yang tidak langsung bekerja pada pengusaha
• Memepunyai kepentingan yang jelas yaitu mencari sutu keuntungan atau laba
• Bergerak di bidang jasa
 Perbedaan
• Agen perniagaan
Agen Perniagaan (komersil agent) adalah seorang atau suatu perusahaan yang bertindak sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahnaan lain umumnya perusahnaan luar negeri dengan siapa ia mempunyai hubungan tetap. Seorang agen perniagaan selalu bertindak atas nama pengusaha dan juga mewakili pengusaha maka disini juga ada hubungannya pemberi kuasa
• Makelar
Makelar adalah pedagang perantara dalam jual beli baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diikat oleh pejabat yang berwenang dan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya. Upah dari seorang Makelar yang jujur disebut provisi.
• Komisioner
Komisioner adalah perantara dagang yang tidak perlu mengangkat sumpah di muka Pengadilan dan dapat membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri dengan mendapatkan upah tertentu yang disebut provisi atau komisi.
• Ekspeditur
Ekspeditur adalah seseorang yang pekerjaannya menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan.
• Perusahaan Bank
Perusahaan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.

1 komentar:

ANDRAINO ADAMS mengatakan...

Artikel yang baik, Pernahkah anda mendengar tentang LFDS (Perkhidmatan Pembiayaan Le_Meridian, E-mel: lfdsloans@outlook.com --WhatsApp Hubungi: +1-9893943740--lfdsloans@lemeridianfds.com) adalah sebagai perkhidmatan pendanaan Amerika Syarikat / UK yang mereka memberikan saya pinjaman $ 95,000.00 untuk melancarkan perniagaan saya dan saya telah membayarnya setiap tahun selama dua tahun sekarang dan saya masih mempunyai 2 tahun lagi walaupun saya senang bekerja dengan mereka kerana mereka adalah pemberi pinjaman Pinjaman tulen yang boleh memberi pinjaman kepada anda.

Posting Komentar