Selasa, 30 Maret 2010

Karakter produk hukum sebagai produk politik di Indonesia

Karakter produk hukum sebagai produk politik di Indonesia
Hukum merupakan produk politik yang memandang hukum sebagai kristalisasi atau formalisasi dari kehendak-kehendak politik saling berinteraksi dan saling bersaingan. Dalam hal ini memfokuskan sorotannya pada politik hukum Indonesia dengan konseptualisasi dan penentuan indikator-indikator tertentu. Dengan demikian adanya hubungan kausalitas antara hukum dengan politik yaitu sebagai berikut :
1. Hukum determinan atas politik dalam artinya bahwa kegaiatn-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk oleh pada aturan-aturan hukum.
2. Politik determinan atas hukum karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaingan.
3. Politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat derterminasisinya seimbang antara satu dengan yang lainnya, karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik tetapi begitu hukum itu ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum (Mahfud, 1998:8).
Adapun karakter produk hukum di Negara Indonesia yaitu :
a. Produk Hukum Responsif/Populistik adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompok-kelompok sosial atau individu dalam masyarakat. Dengan demikian, produk hukum yang berkarakter responsif proses pembuatannya bersifat partisipatif. Pembangunan hukum responsif ini harus disertakan dengan masyarakat yang responsif pula. Karena pilar utama dari penegakan hukum ada dalam diri masyarakat. Masyarakat responsif adalah masyarakat atau komunitas yang lebih tanggap terhadap tuntutan warganya dan mau mendengarkan keluhan serta keinginan-keingian warganya. Masyarakat jenis responsif ini adalah masyarakat yang dalam mengungkapkan dan menegakkan nilai-nilai sosialnya, tujuan-tujuannya, kepentingan-kepentingannya tidak dilakukan dengan melalui cara paksaan akan tetapi cenderung dilakukan dengan cara penyebarluasan informasi, pengetahuan dan komunikasi. Konsekwensinya, dalam memecahkan masalah-masalah sosial, politik, ekonomi, budaya, dan hankamnya terutama dilakukan dengan cara-cara persuasif dan dengan memberikan dorongan, bukannya unjuk kekuasaan atau bahkan melembagakan budaya kekerasan. Kenyataan ini menunjukkan betapa pentingnya pembangunan hukum responsif harus diiringi dengan masyarakat responsif.
b. Produk Hukum Ortodoks/Elitis adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan isi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah. Berlawanan dengan hukum responsif, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu di dalam masyarakat. Dalam pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil. Sehingga proses pembuatan hukum yang berkarakter ortodoks/elitis bersifat sentralistik (Mahfud, 1998: 25).
Menurut Prof. Dr. C. F. G . Sunaryti Hartono, berpendapat bahwa politik hukum Indonesia disatu pihak tidak lepas dari realitas sosial dan tradisional yang terdapat di Indonesia sendiri dan dilain pihak sebagai salah satu anggota masyarakat dunia politik hukum di Indonesia tidak terlepas pula dari realita dan politik hukum internasional. Dengan demikian faktor-faktor yang akan menentukan politik hukum tidak semata-mata ditentukan oleh apa yang kita cita-citakan atau tergantung pada kehendak pembentuk hukum, praktisi atau para teoritisi belaka akan tetapi ikut ditentukan pula oleh kenyataan serta perkembangan hukum dilain Negara serta perkembangan hukum internasional (Hartono, 1991:1).

0 komentar:

Posting Komentar