Minggu, 28 Maret 2010

Pengertian Otonomi Daerah dan Wawasan Nusantara

2.1.1. Pengertian Otonomi Daerah
Kata “otonom” berasal dari bahasa yunani yaitu auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Sementara itu, daerah adalah wilayah atau lingkungan pemerintahan. Dengan demikian secara sederhana otonomi daerah berarti hokum atau peraturan yang dibuat untuk mengatur wilayahnya sendiri.
Menurut UU No. 32 tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas dan wewenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Daerah uraian di atas, hakikat otonomi daerah dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut :
1. Daerah mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri. Dalam hal ini, tiap-tiap pemerintah daerah berhak menentukan jumlah, macam, dan bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhn daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, antara daerah satu dengan daerah yang lainnya tidak selalu sama. Sebagai contoh, daerah A banyak memiliki seber daya alam, seperti minyak bumi dan batu bara. Sementara itu daerah B tidak memilki sumber daya alam tetepi memeiliki kawasan yang indah. Jadi pemerintah daerah A tentu akan mengurus bidang pertambangan, sedangkan daerah B akan mengembangkan bidang pariwisata.
2. Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri. Umumnya kewenangan daerah merupakan kewenangan bidang pemerintahan dan nidang yang lainnya diatur dalam peraturan undang-undang. Termasuk didalamnya adalah kewenangan untuk menggali, mengolah dan menggunakan sumber daya daerah, seperti sumber daya alam, sumber daya keuangan dan sumber daya manusia.
3. Daerah mempunyai kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap daerah memiliki kewajiban untukmembangun dirinya, serta mengusahakan keadilan dan kesejahteraan masyarakatnya.

2.1.2 Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai Wawasan Nasional ( National outlook ) yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalm suatu bangsa memerlukan suatu konsep cara pandang atau wawasan national yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilah serta jati diri bangsa itu. Bangsa yang dimaksud di sini adalah bangsa yang menegara ( nation state ). Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal denan Wawasan Nusantara.
Istilah wawasan berasal dari kata ‘ wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau pengelihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berari memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan kata ‘wawasan’berarti cara pandang, cara meninjau atau cara melihat. Sedangkan nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau-pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indinesia yang terletak diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawsan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar filsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi goegrafi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesian tentang dirinya dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UU 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nueantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehdupannya serta sebai rambu-rambu dalam pejuangan mengisi kemerdekaannya. Selain Wawasan Nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segala aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-cita.

0 komentar:

Posting Komentar