Selasa, 30 Maret 2010

Implementasi Otonomi Daerah di Indonesia

2.3 Implementasi Otonomi Daerah di Indonesia
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak, wewenang dan kewajiban tersebut mencakup kewenangan pemerintah daerah dengan seluruh potensi daerah untuk menyelenggarakan urusan dibidang pemerinthan. Pelaksanaan kewenangan tersebut didasarkan pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keaneka ragaman daerah. Berdasarkan prinsip tersebut, otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan dengan dasar otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Seiring dengan prinsip tersebut penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu menjamin keserasian hubungan antar daerah dan pemerintah pusat. Otonomi daerah dilaksanakan dalam konteks Negara kesatuan. Artinya pemberian otonomi luas kepada daerah tidaklah sama dengan federalisme atau system Negara bagian seperti di Negara Amerika Serikat.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah perlu adanya partispasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam otonomi daerah merupakan wujud tanggung jawab masyarakat terhadap pembangunan daerah dan bangsanya. Wujud tanggung jawab tersebut dapat dilakukan dengan mendukung, mengkritik, memberikan masukan yang inovatif (baru) dan kreatif termasuk mengontrol setiap kebijakan pembangunan di daerah. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, rakyat dan dunia usaha Negara, kesejahteraan masyarakat yang menjadi cita-cita otonomi daerah dapat terwujud.

0 komentar:

Posting Komentar