Sabtu, 20 Maret 2010

Kedudukan Hukum Sebagai Produk Politik di Indonesia

Kedudukan Hukum Sebagai Produk Politik di Indonesia
Hukum merupakan produk politik yang memandang hukum sebagai kristalisasi atau formalisasi dari kehendak-kehendak politik saling berinteraksi dan saling bersaingan. Dalam hal ini memfokuskan sorotannya pada politik hukum Indonesia dengan konseptualisasi dan penentuan indicator-indikator tertentu. Dengan demikian adanya hubungan kausalitas antara hukum dengan politik yaitu sebagai berikut : pertama, hukum determinan atas politik dalam artinya bahwa kegaiatn-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk oleh pada aturan-aturan hukum. Kedua, politik determinan atas hukum karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaingan. Ketiga, politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat derterminasisinya seimbang antara satu dengan yang lainnya, karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik tetapi begitu hukum itu ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum. (Mahfud, 1998:8)
Menurut Prof. Dr. C. F. G . Sunaryti Hartono, berpendapat bahwa politik hukum Indonesia disatu pihak tidak lepas dari realitas social dan tradisional yang terdapat di Indonesia sendiri dan dilain pihak sebagai salah satu anggota masyarakat dunia politik hukum di Indonesia tidak terlepas pula dari realita dan politik hukum internasional. Dengan demikian factor-faktor yang akan menentukan politik hukum tidak semata-mata ditentukan oleh apa yang kita cita-citakan atau tergantung pada kehendak pembentuk hukum, praktisi atau para teoritisi belaka akan tetapi ikut ditentukan pula oleh kenyataan serta perkembangan hukum dilain Negara serta perkembangan hukum internasional ( Hartono, 1991 : 1 )

0 komentar:

Posting Komentar