Sabtu, 20 Maret 2010

Nama : Gd. Agus supriyogi
Nim : 0714041076
Smstr : VI
Kelas : B

Munngkinkah pemerintah selain memungut fiscal disamping memungut pajah?
Kalau menurut saya munkin, karena kita ketahui bahwa fiskal itu ada didalam pajak, dimana seorang fiskus dalam memungut pajak, secara otomatis langsung biaya fiskal telah dikenakan dalam pemungutan pajak tersebut, hanya saja tidak semua orang yang wajib pajak dikenakan biaya fiskal, jadi orang yang kena fiskal itu adalah wajib pajak orang pribadi dalam negari, yang tidak memiliki NPWP ( Nomor Pajak Wajib Pajak ) dan juga sedah berusia 21 tahun, dan yang termasuk dalam wajib pajak orang pribadi dalam negari disini adalah seorang istri dan/atau seorang suami, anggota keluarga sedarah,dan semenda ( mertua dan anak tiri ) selain itu juga anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Jadi orang yang sudah memiliki NPWP tersebut dan juga belum mencapai usia 21 tahun orang tersebut tidak akan dikenai biaya fiskal, begitu jga orang yang bukan wajib pajak tidak dikenai biaya fiskal luar negari apabila orang tersebut bukan warga negara indonesia, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 har dalam 1 tahun, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain, lemaah haji, program penukaran mahasiswa dan pelajar, anggota misi kesenian, olahraga kebudayaan dan keagamaan, dan pelitas batas jalan darat. dimana nanti hasil dari pemungutan pajak dan fiskal ini arah pengunaannya beda-beda, dalam pajak nantinya secara tidak langsung akan kenbali kepada masyarakat, seperti dalam pembanguna imprastuktur dan pembangunan fasilitas-fasilitas umum yamg ada, tetapi kalau hasil dari pemungutan fiskal ini, sedikit kemungkinan untuk kembali kepada masyarakat, ini lebih dipergunakan untuk kepentingan negara seperti pembelian persenjataan bagi kemiliteran dan pembelian pasawat kepresidenan seperti yang sekarang ini.

0 komentar:

Posting Komentar